Widget HTML Atas

Ushul Fiqh



Hukum Islam menghadapi tantangan lebih serius, terutama pada abad kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Untuk menjawab berbagai permasalahan baru yang berhubungan dengan hukum Islam, para ahlinya sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan ilmu tentang fikih yang terdapat dalam buku-buku klasik, bukan saja terbatas kemampuannya dalam menjangkau masalah-masalah baru yang belum ada sebelumnya, melainkan juga di sana-sini mungkin terdapat pendapat-pendapat yang tidak atau kurang relevan dengan abad kemajuan ini.

Oleh karena itu, umat Islam perlu mengadakan penyegaran kembali terhadap warisan fikih, dan yang paling penting lagi agar mampu menemukan rumusan-rumusan baru fikih dalam rangka memberikan jawaban terhadap masalah-masalah sekarang yang belum ada jawabannya dalam buku-buku fikih masa silam. 

Dalam konteks ini, ijtihad menjadi suatu kemestian dan metode ijtihad mutlak harus dikuasai oleh mereka yang akan melakukannya. Metode ijtihad itulah yang dikenal dengan ushul fiqh.

Ilmu ushul fiqh yang sudah berumur sekian abad itu, meskipun di sana-sini perlu dibenahi, namun tetap saja dibutuhkan oleh peminat hukum Islam. 

Dengan mempelajari ushul fiqh, di samping secara teoretis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab fikih di masa silam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada hukumnya dalam buku-buku fikih klasik.

Di samping itu, pengetahuan tentang bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab fikih masa silam adalah penting bagi seorang ahli hukum Islam, karena dengannya akan dapat diketahui hubungan hasil ijtihad dengan Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran sehingga dapat diketahui mana di antara hasil ijtihad itu yang lebih beralasan, juga dengan demikian setiap pengamalan hasil ijtihad bisa didasarkan atas pengetahuan dan bukan taklid buta. 

Bagi seorang mujtahid, pengetahuan seperti ini juga adalah penting karena dapat mengasah daya pikir seorang peminat hukum Islam dengan mengetahui seluk-beluk teknis penarikan hukum dari Al-Quran dan Sunnah, seperti yang dilakukan oleh para mujtahid di masa silam, yang pada gilirannya akan memiliki kemampuan untuk menjawab masalah-masalah hukum yang muncul di kalangan umat Islam.

Semoga buku “Ushul Fiqh” yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Satria Effendi M. Zein, M.A. ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, terutama dalam mencari solusi seputar permasalahan hukum Islam. Amiin.