Widget HTML Atas

Hak Asasi Diakui tapi Tidak Dilindungi Karya Kontras



Kertas kerja ini, secara khusus, mengulas dan memberikan paparan tentang potret atau kondisi Hak Asasi Manusia [HAM], sepanjang sepuluh tahun terakhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY]. Pada periode pertama, SBY berpasangan dengan Jusuf Kalla (Wakil Presiden terpilih 2014-2019 bersama Joko Widodo), di periode kedua, berpasangannya dengan Boediono.

KontraS memegang teguh prinsip trias obligasi yaitu tugas negara dalam bidang HAM, yaitu berupa kewajiban untuk memenuhi [to fulfill], melindungi [to protect] dan kewajiban untuk memajukan [to promote]. Hal ini merujuk pada UUD 1945, UU HAM, UU Pengadilan HAM dan berbagai UU lain.

Kami mencatat bahwa sepanjang periode pemerintahan Presiden SBY, kewajiban negara di bidang Hak Asasi Manusia, tidak sepenuhnya berjalan optimal. Secara umum dapat digambarkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden SBY hanya kewajiban terkait promosi HAM yang berjalan, yaitu munculnya beberapa aturan hukum yang mengakomodir prinsip HAM. 

Namun ada pula produk kebijakan yang bertentangan dengan HAM, seperti RUU Kamnas, UU Intelijen, UU PKS, UU ORMAS, UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan,  UU Ormas, dll. Selebihnya kondisi tidak berjalan dengan baik, bahkan berjalan mundur.

Dalam bidang penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia, ada janji-janji yang pernah dilontarkan oleh Presiden, baik dari kampanye pemilihan Presiden maupun dari respon atas tindakan avokasi yang dilakukan KontraS, dalam sepuluh tahun terakhir.

Janji-janji yang muncul dari masa kampanye pada bidang Hak Asasi Manusia, Visi dan Misi Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono bersama HM. Jusuf Kalla, ketika menjadi pemenang pemilihan Presiden pada periode 2004 –2009: “Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia”.

Sementara Visi dan Misi Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, di periode 2009 - 2014, yang berpasangan dengan Boediono, menyebutkan akan Memperbaiki law enforcement [penegakan hukum], Memperkuat kinerja dan pengawasan kepolisian dan kejaksaan melalui reformasi kepolisian dan kejaksaan, perbaikan kinerja kepolisian dan kejaksaan di daerah, baik melalui program quick win maupun perbaikan struktural menyeluruh dan komprehensif pada kepolisian dan kejaksaan.

Lebih jauh, dijuga disebutkan bahwa SBY-Boediono, akan Meninjau ulang dan memperbaiki peraturan yang menyangkut penegakan hukum termasuk pengaturan hak-hak polisi, peraturan-peraturan pelaporan, dan aturan pelayanan dari aparat penegak hukum; Mendukung perbaikan adminsitrasi dan anggaran di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten dan tanpa tebang pilih.